Beranda | Artikel
Menerima Darah Orang Kafir?
Selasa, 26 September 2017

MENERIMA DARAH ORANG KAFIR?

Pertanyaan.
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya apabila seorang Muslim yang sedang sakit  memerlukan tambahan darah dan dia menerima darah dari pendonor yang bukan Muslim atau yang terbiasa mengkonsumsi harta haram, karena sekarang ini saya melihat di PMI apabila sedang melakukan donor darah banyak terlihat pendonor kafir yang turut serta melakukan donor darah. Apakah di PMI dibedakan darah pendonor Muslim dan non muslim, mohon penjelasan! Jazakumullah khairan.

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullah. Tidak semua yang berhubungan dengan non-Muslim diharamkan atas umat Islam. Kita tidak dilarang untk bermuamalah dengan baik kepada mereka selagi mereka tidak memerangi kita. Kita boleh memakan sembelihan ahlul kitab dan menerima hadiah dari orang kafir, meskipun mereka tidak peduli dengan kehalalan penghasilan mereka.

Begitu juga jika seorang Muslim yang membutuhkan transfusi darah untuk keselamatan dan kesehatannya, dia boleh melakukan transfusi darah dari orang lain, bahkan dari seorang kafir. Kebiasaan mereka mengkonsumsi barang haram tidak membuat darah mereka tidak boleh ditransfusi ke tubuh Muslim. Demikian para Ulama masa kini memfatwakan bolehnya transfusi darah jika diperlukan, termasuk darah dari non-muslim, bahkan kafir harbi sekalipun. Syaratnya, transfusi itu tidak menimbulkan bahaya bagi pasien yang Muslim.[1]

Dan insyaallâh lembaga penyelenggara donor darah yang ditunjuk pemerintah kita sudah punya standar yang ketat tentang siapa pendonor yang layak untuk mendonorkan darahnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat : Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah, 25/66-68.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7462-menerima-darah-orang-kafir.html